Lampu kendaraan merupakan syarat wajib pada kendaraan bermotor. Hal ini dipertegas pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Bab 1, Pasal 1, Nomor 19 yang berisi: "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan dipersimpangan atau pada ruas jalan". Berdasarkan landasan hukum tersebut, kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu di bagian depan dan belakang kendaraannya.
Sinar lampu yang dimaksud dalam undang-undang pada dasamya berfungsi untuk membantu penerangan saat kondisi gelap atau kondisi hujan dan berkabut. Namun pada penerapannya ada pengaruh negatif pada pengemudi lain yang melihat sinar lampu tersebut. Sinar lampu yang cukup memberikan pengaruh negatif adalah sinar lampu utama mobil dengan wama putih atau putih kebiru-biruan, biasanya berasal dari jenis sumber sinar LED atau HID, pada arah sorot jauh. Sinar ini signifikan memberikan efek "blinding by headlights" pada beberapa pengendara. Respon kebanyakan orang pada kondisi ini adalah mengerem atau memperlambat laju kendaraannya. Pengaruh silau ini juga signifikan terjadi pada pengemudi dengan kondisi pandangan (mata) normal maupun pengemudi kendaraan dengan kondisi mata minus, plus, dan silindris.