Pada tahun 2009 Indonesia mengalami krisis energi, salah satunya adalah krisis energi listrik. Dampak dari krisis energi listrik adalah banyaknya pemadaman listrik pada beberapa wilayah, hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk mengkonsumsi energi listrik lebih besar daripada produksi energi listrik yang dihasilkan. Dalam rangka penanggulangan krisis energi di Indonesia maka pemerintah menyusun kebijakan yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi. STMI menghadapi masalah yaitu keterbatasan Sumber Daya Manusia yang menangani pemakaian energi listrik. Masalah tersebut dapat diatasi dengan menerapkan Sistem Otomasi.